KabarTerkini

Jadi Lebih Pendek, Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2018

biem.co – Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur telah memutuskan jam kerja selama Ramadhan mendatang.

Dilansir dari setkab.go.id, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, menetapkan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada Ramadhan 1439H/2018 M.

Berdasarkan SE tersebut, bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau Senin-Jumat, maka harus  masuk pada pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00.

Sementara pada hari Jumat, masuk pukul 08.00 hingga 15.30, dengan waktu istirahat diberlakukan dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja atau Senin-Sabtu, jam kerja yang ditentukan selain hari Jumat adalah pukul 08.00 hingga 14.00. Di mana, pegawai diberi waktu istirahat selama 30 menit dari pukul 12.00.

Sedangkan hari Jumat, masuk pada pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat diberlakukan dari pukul 11.30 sampai 12.30.

Dari jam kerja tersebut di atas, jumlah jam kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, baik yang memberlakukan 5 (lima) maupun 6 (enam) hari kerja, selama Ramadhan sebanyak 32,5 jam per pekan. Sementara diketahui pada bulan biasa, PNS diwajibkan kerja selama 37,5 per minggunya. (Af)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button