KabarTerkini

Operasi Sikat Jaya, Tim Polres Tangsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras

TANGERANG SELATAN, biem.co — Dari hasil Operasi Sikat Jaya 2018 dan kegiatan Sahur on The Reskrim (SOTReskrim) selama bulan Ramadhan 1439 H oleh Polres Tangerang Selatan dan Unit Sat Reskrim Polsek Jajaran, pihaknya berhasil mengamankan dan menyita 10.720 botol.

Telah dilakukan pula pemusnahan minuman keras dengan berbagai jenis, merk, dan kadar alkohol. Pemusnahan botol miras tersebut dilakukan di halaman Polres Tangsel, Rabu (06/06).

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Iriawan, ia mengatakan bahwa minuman keras berbagai jenis ini diamankan dari berbagai warung dan tempat yang digunakan warga untuk mengonsumsi minuman tersebut.

“Dari hasil operasi di lapangan, Tim Sat Reskrim Polres Tangsel mendapati 5 orang pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka. Hal ini terjadi dikarenakan setelah mengonsumsi minuman keras, kemudian terjadi perselisihan,” kata Ferdi.

Operasi Miras
Pemusnahan botol miras.

Lebih lanjut Ferdi menjelaskan, mengonsumsi minuman keras ini banyak dampak buruk yang didapatkan dibandingkan manfaatnya.

“Jadi inilah bahayanya mengonsumsi minuman keras. Dari sisi kesehatan berbahaya, kemudian dari sisi dampak daripada miras ini, dapat menghilangkan kesadaran ataupun akal sehat seseorang. Sehingga mereka melakukan tindakan-tindakan di luar batas kewajaran,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ibu Wali Kota Tangsel, Airin Rachmy Diani mengimbau kepada masyarakat tangsel melarang keras untuk tidak mengonsumsi minuman keras.

“Mudah-mudahan dengan hal ini bisa menjadi catatan dan juga pelajaran buat masyarakat Tangsel, bahwa meminum-minuman keras membuat hilangnya kesadaran yang akhirnya berdampak main hakim sendiri. Main hakim sendiri itu tidak bisa dibenarkan, sehingga akhirnya yang dirugikan bukan hanya diri sendiri, akan tetapi juga keluarga, dan orang lain,” tandas Airin.

Airin menambahkan, selain banyaknya dampak yang diakibatkan seseorang mengonsumsi minuman keras, Pemerintah Kota Tangsel juga sudah membentuk Perda yang melarang minuman keras beredar. Ia mengajak kepada seluruh warga Tangsel untuk mematuhi Perda tersebut.

Diketahui, akibat peredaran minuman keras tersebut terdapat tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Warnet Inpres Kampung Bulak, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel beberapa waktu lalu. (awd/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button