Terkini

Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Jadi Hari Libur Nasional

biem.co – Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 lusa sebagai hari libur nasional. Penetapan libur ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Hal ini diketahui usai Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian bunyi penggalan dalam Keppres tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Untuk diketahui, Pada 27 Juni nanti, akan ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakannya

Berikut salinan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018:

Perpres No 14 tahun 2018 Perpres No 14 tahun 2018 Perpres No 14 tahun 2018

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button