KabarKesehatanTerkini

Ahli Bicara: Titah Rahayu; Cegah “Kebingungan Gender” dengan Pendidikan Seksual yang Sesuai Sejak Dini

biem.co – Sebagaimana kita ketahui, dalam laporan kesehatan terbarunya ICD-11: Classifying disease to map how we live and die, Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) kini tak lagi mengklasifikasikan transgender sebagai gangguan mental dalam daftar Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD).

Hal tersebut tentu saja mengundang kontroversi dan perbedaan pendapat. Pagi ini, dari meja redaksi kami hadirkan wawancara dengan dr. Titah Rahayu, Sp.K.J, dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, menyoal pro-kontra keputusan WHO: Transgender bukan Gangguan Mental tersebut.

Berikut hasil wawancara biem.co dengan dr. Titah Rahayu, Sp.K.J;

biem.co: Bagaimana Pendapat Anda tentang laporan kesehatan terbaru yang dikeluarkan oleh WHO menyoal “dihilangkannya” Transgender dari daftar “gangguan mental”?

Dokter Titah: Sebelumnya, sepanjang yang saya ketahui bahwa ICD-11 baru diluncurkan oleh WHO pertanggal 18 Juni 2018, dan baru akan dipresentasikan dalam sidang majelis WHO pada Bulan Mei 2019 mendatang yang rencananya akan mulai berlaku pratinjau beserta persiapan di berbagai negara pada 1 Januari 2022. Kesimpulannya sampai saat ini sistem kesehatan dan penatalaksanaan di layanan kesehatan belum mengacu pada ICD-11, namun masih mengacu pada klasifikasi ICD-10.

Melalui website resmi WHO, bahwa transgender dalam ICD-11 dikategorikan dalam mental, behavioural and neurodevelopmental disorder yang juga diklasifikasikan dalam conditions related to sexual health yaitu sub-kategori gender incongruence (HA6Z).

Sementara itu, kami (spesialis) di Indonesia sesuai dengan PDSKJI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia), Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III (yang diadopsi dalam ICD-10) masih mengkategorikan transgender yang sesuai dengan kriteria diagnosis dan dialami minimal 2 tahun ke dalam kelompok Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), bukan Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).

Pengertian ODMK hanya memiliki risiko, belum ada gangguan namun memiliki risiko berkembang menjadi ODGJ, sementara ODGJ jelas sudah menampilkan adanya suatu gangguan.

Permasalahan setuju atau tidak setuju, justru menimbulkan kontroversi yang dapat menjadi stressor psikososial untuk transgender. Dengan adanya stressor dan penyebab kompleks lainnya (biologi, psikologi, sosio-kultural, religi) mereka mengalami suatu gangguan psikologis dan atau gangguan perilaku, sehingga mereka merasa tidak nyaman (ego distonik) dan dapat bermanifestasi dengan perasaan malu, kesepian, bersalah dan berkembang menjadi gangguan mental seperti gangguan cemas, somatisasi, depresi bahkan sampai suicide. Manifestasi gangguan mental itulah yang kita harus fokus untuk tangani dan cegah sedini mungkin.

biem.co: Menurut Anda, jika ada, apa akibat terburuk dari keputusan WHO tersebut?

Dokter Titah: Dengan berkembangnya ICD-10 menjadi ICD-11, akan muncul kontroversi dalam masyarakat. Isu ini justru akan seringkali dimunculkan melalui media, dan akan yang sangat cepat diterima dan pada akhirnya menjadi pembiasaan (learning theory) yang selanjutnya dapat menjadi fenomena menular dalam masyarakat luas, khususnya anak-anak yang masih mengembangkan identitas gender mereka dengan mengobservasi dan meniru perilaku yang terkait dengan suatu gender. Akibatnya, bisa saja anak-anak, remaja bahkan dewasa yang belum mature “latah” mengakui dirinya transgender, padahal untuk memperoleh diagnosis transgender harus memenuhi beberapa kriteria minimal selama 2 tahun.

Apabila hal tersebut terjadi maka perilaku seksual berisiko jelas akan meningkat dan akibatnya prediksi WHO mengenai penyebaran HIV dalam komunitas LGBT dalam 10 tahun ke depan dapat terjadi.

biem.co: Pesan untuk pembaca biem.co menyoal masalah transgender?!

Dokter Titah: Sangat kecil kemungkinan seorang transgender di lingkungan budaya timur (Indosesia-red) tidak mengalami friksi dengan lingkungan luar. Jadi, sebaiknya kita semua sebagai masyarakat tidak terlalu reaktif menghadapi hal ini. Sebaiknya bila ada dugaan bertemu dengan individu yang mengarah ke arah transgender, kita tidak mengucilkan namun kita damping dan arahkan.

Hal ini kita lakukan agar komunitas transgender untuk mendapatkan pertolongan dari ahli (psikiater, psikolog, tenaga medis).

Hal tersebut, dimaksudkan agar dapat mendeteksi risiko lebih awal terjadinya masalah kejiwaan yang berpotensi menjadi gangguan jiwa dan mendapatkan edukasi pencegahan perilaku seksual berisiko yang dapat membahayakan masyarakat luas.

Pendidikan seksual yang dimulai sejak dini dan disesuaikan dengan usia harus sudah dimulai sejak saat ini untuk mencegah suatu kebingungan gender (gender dysphoria).

Semoga bermanfaat ya, Sobat biem ^_^


Titah Rahayu, dr., Sp.K.J., adalah dokter Spesialis Kedokteran Jiwa. Kedinasan: ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang

Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button