KABUPATEN SERANG, biem.co — Puluhan kios atau lapak pedagang kaki lima di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Rabu (05/09). Dibongkarnya puluhan lapak PKL ini lantaran kerap menjadi sumber kemacetan.
Puluhan Petugas Gabungan TNI Polri pun disiagakan di lokasi pembongkaran untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan. Namun saat dilakukan eksekusi pembongkaran, tidak ada satu pun pedagang yang melakukan perlawanan.
Menurut Kepala Dinas Pol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin, perintah pembongkaran terhadap puluhan lapak PKL di pasar ini telah direncanakan sejak tahun 2017 lalu. Namun pada saat akan dilakukan pembongkaran, sejumlah pedagang meminta kebijaksaan untuk menunda pembongkaran hingga kontrak lapak dengan para pedagang usai.
Arman, salah seorang pedagang kaki lima yang ditemui biem.co, mengaku pasrah saat dilakukan eksekusi pembongkaran. Ia bersama puluhan pedagang lainya berencana akan membawa barang daganganya ke dalam pasar untuk mencari lapak baru. Sementara itu, barang dagangan yang tidak dapat dijajakan terpaksa akan dibawa pulang ke rumahnya.
Pembongkaran tanpa perlawanan dari pedagang membuat Pol PP lebih ringan dalam membongkar lapak kios tersebut, karena memang para pedagang berjualan di bahu jalan yang dianggap melanggar aturan Perda setempat.
Diharapkan Hulaeli, pasca eksekusi ini para pedagang tidak kembali menjajakan dagangannya di bahu jalan, sehingga kemecetan dapat diminimalisir. (firo)