KABUPATEN SERANG, biem.co — Ribuan keping KTP kadaluarsa yang dibuang di semak -semak di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan public, Bupati Serang pun angkat bicara.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, usai Sosialisasi Normalisasi Sungai Ciujung Lama di Kecamatan Tirtayasa mengatakan, sudah meminta dinas terkait untuk menyosialisasikan ke dan meminta kecamatan agar KTP yang tak berlaku di simpan di kantor Disdukcapil, supaya tidak lagi terjadi.
“Dikhawatirkan, jika KTP dibuang bisa digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, itu bahaya,” tandasnya, kepada biem.co.
Tatu menyebutkan, itu merupakan kesalahan dan kelalaian, karena berdasarkan surat edaran dari Mendagri KTP yang sudah tidak berlaku di simpan di kantor Disdukcapil, bukan lagi di kecamatan.
“Hanya hal itu lambat, karena pihak Disdukcapil lamban dalam memberikan surat edaran dari Mendagri. Ini jadi catatan dan kelalaian,” terangnya.
Sebelumnya, pihak Disdukcapil Kabupaten Serang telah memusnahkan ribuan keping KTP yang dibuang di semak belukar di Kecamatan Cikande.
Diketahui, KTP yang dimusnahkan sudah tidak berlaku, sedikitnya 2.910 keping KTP dan KK telah dimusnahkan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil, Asep Saepudin mengatakan, pihaknya telah memusnahkan dan memang KTP yang dibuang di semak belukar tidak berlaku.
“Kami telah memanggil operator dan pihak kecamatan untuk meminta dan menginventarisir dokumen KTP yang tak berlaku untuk segera diamankan ke Disdukcapil untuk dimusnahkan,” tuturnya. (Firo)