KabarTerkini

Bawaslu dan Satpol PP Cilegon Basmi APK Caleg yang Nakal

CILEGON, biem.co – Masa kampanye sudah dimulai sejak 24 September lalu, namun banyak pemasangan APK Caleg yang tidak sesuai dengan tempat yang ditentukan. Atas dasar itu Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Kota Cilegon siang tadi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang bertebaran di jalur protokol Kota Cilegon, Jumat, (28/9).

Seperti diketahui jalur protokol Kota Cilegon yang dilarang ada pemasangan APK:

  1. Ruas Jalan Ahmad Yani;
  2. Jalan Sultan Ageng Tirtayasa;
  3. Jalan Jenderal Sudirman;
  4. Jalan RE Martadinata berakhir di simpang empat akses Tol Cilegon;
  5. Ruas Jalan Letnan Jenderal Suprapto berakhir di pintu gerbang KIEC 1.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional pada Dinas Satpol PP Cilegon Suroto mengatakan penertiban Alat Peraga Kampanye ini sesuai instruksi Bawaslu Cilegon.

“Kami bekerja sama dengan Bawaslu Kota Cilegon untuk menertibkan APK yang bertebaran yang tidak sesuai dengan surat keputusan KPU Provinsi Banten. Jalan protokol termasuk yang tidak boleh terpasang APK, makanya kami tertibkan,” imbuhnya kepada kru biem.co.

Senada juga dengan salah satu Staff Bawaslu, Hasuri yang hadir saat proses penertiban mengatakan atas mandat dari Ketua Bawaslu Kota Cilegon, kami melakukan penertiban APK Caleg yang liar bertebaran dijalur protokol.

“Meski sudah masuk masa kampanye, tapi kan ada beberapa larangan tempat sesuai surat keputusan untuk tidak dipasang APK. Maka dari itu kami Bawaslu dengan Satpol PP menertibkan APK seperti Baliho dan poster-poster yang bertebaran,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan biem.co, semua proses penertiban berjalan lancar dan tidak ada perlawanan. (IY)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button