KabarTerkini

Melapor Kasus Korupsi Bakal Dihadiahi Rp200 Juta

biem.co — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tertulis dalam peraturan tersebut, pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp200 juta.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta),” demikian bunyi pasal 17 Ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman setneg.go.id, Selasa (09/10).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Diketahui, PP tersebut telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 Nomor 157 dan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018.

Menurut PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik dan ada perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan. (IY)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button