Terkini

Hakim PTUN: UMK Kota Serang 2017 Tidak Sah

KOTA SERANG, biem.co — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Bambang Priyambodo memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp2,866, 595,31 tidak sah.

Dalam putusan itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim, diminta menjalankan rekomendasi kenaikan UMK Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp.3,108,470. Putusan tersebut dikatakan Ketua Majelis PTUN dalam sidang di ruang sidang PTUN, Kota Serang, Selasa (06/11/2018).

Bambang Priyambodo mengatakan, eksepsi Perkara Nomor: 261/B/2017/PT.TUN.JKT yang diajukan tergugat tidak diterima. Memutuskan dan memerintahkan Gubernur Provinsi Banten selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan UMK Kota Serang Tahun 2017 sebesar Rp2,866, 595,31.

Kendati demikian, imbuhnya, Gubernur diminta untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru terkait UMK Kota Serang yang harus sesuai dengan Rekomendasi kenaikan UMK Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp.3.108.470,-.

“Gubernur harus patuh dan wajib melaksanakan putusan pengadilan,” tandas Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Pengurus Serikat Pekerja Hero Supermarket, Adi Satria Lia mengatakan penetapan UMK Serang tahun 2017 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB) dan penerbitan Surat Keputusan Gubernur Banten terkait UMK Kota Serang 2017 tersebut menyalahi prosedur.

“Putusan ini harus segera dilaksanakan, meskipun ada mekanisme yang harus dijalankan,” katanya.

Menurut Adi, sebagai pemimpin, Gubernur Banten harus lebih bijaksana menyikapi persoalan ini. Apalagi putusan Gubernur Nomor: 561/kep.553-huk/2016 tentang penetapan UMK Kota Serang tahun 2017 dinyatakan tidak sah dan sudah inkrah sejak Juli 2018 lalu.

“Kita akan mengawal, karena memang tidak ada itikad baik (baca: Gubernur) untuk merubah keputusan itu. Seharusnya 90 hari pasca keputusan itu, Gubernur sudah mengubah keputusan tersebut,” tukasnya. (Kubil)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button