KabarTerkini

Tuntut Kenaikan 20 Persen, Buruh Diminta Berpikir Realistis

KABUPATEN SERANG, biem.co ­– Satu per satu perusahaan industri yang berdiri di Provinsi Banten mulai hengkang ke beberapa daerah di tanah air. Hal tersebut terjadi akibat dampak dari tingginya standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Pihaknya meminta seluruh serikat buruh untuk realistis dalam melakukan tuntutan, karena dirinya mengaku khawatir tuntutan kenaikan upah sebesar 20 persen akan berdampak terhadap iklim investasi.

Hal serupa disampaikan Wakil Bupati Serang, Panji Tirtayasa. Menurut Pandji, sebagai wilayah dengan cakupan nilai investasi tertinggi di Banten. Dirinya juga mengaku khawatir besaran tuntutan buruh ini akan berdampak terhadap hengkangnya sejumlah perusahaan.

Menurut Pandji, sebagai salah satu contoh, perusahaan yang telah hengkang dari Kabupaten Serang yakni PT Nikomas Gemilang. Sebelumnya perusahaan ini mempekerjakan 90 ribu karyawan, namun karena hengkak ke wilayah Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Sukabumi. Perusahaan ini kini hanya mempekerjakan karyawannya sebanyak 40 ribu orang.

Sebelumnya buruh berdemo di Kantor Bupati Serang. Demo dilakukan untuk protes penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8.03 persen beberapa waktu lalu menuai protes dari berbagai aliansi serikat buruh. Di Serang, Banten, sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan tersebut, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa ini dilakukan di depan Kantor Bupati Serang.

Tak lama setelah melakukan orasi, beberapa perwakilan serikat buruh diterima oleh pemda setempat untuk melakukan audiensi. Dalam audiensinya sejumlah perwakilan buruh mendesak Pemkab Serang untuk merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten Serang naik sebesar 20% atau sekitar 4 juta 300 ribu rupiah. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button