KabarTerkini

Sudah 11 Tahun Puspemkab Serang ‘Mendekam’ di Kota Serang, Uhen: Gubernur Harus Ikut Menyelesaikan

KOTA SERANG, biem.co — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Serang angkat bicara soal Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang terletak di pusat Kota Serang.

Uhen Zuhaeni mengatakan Pemkab Serang sudah melanggar Undang-Undang No. 32 tahun 2007, karena ketika Kota Serang berdiri disebutkan maksimal 5 tahun Kabupaten Serang segera menyerahkan asetnya dan pindah.

“Kita sudah mendorong beberapa kali termasuk mendatangi gubernur untuk melaksanakan UU No 32 tahun 2007 (itu)” kata Uhen kepada biem.co, Serang, Sabtu (10/11/2018).

Diketahui, Kota Serang berdiri pada tanggal 2 November 2007 dan sekarang kota Serang berumur 11 Tahun.

Selain itu, Uhen mengatakan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merekomendasikan dan mengultimatum Kabupaten Serang agar segera pindah dari Kota Serang.

“Makanya saya bilang tepat juga rekomendasi KPK, ultimatumnya Kabupaten Serang 2019 harus pindah,” ujarnya.

Uhen berharap dengan adanya rekomendasi itu, Gubernur Banten harus segera melakukan tindakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Mestinya Gubernur segera mengambil alih, untuk menyelesaikan aset yang harus segera diserahkan ke Kota Serang, ” harapnya. (kubil)

Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button