KABUPATEN SERANG, biem.co – KPU Kabupaten Serang menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan alat peraga kampanye ke peserta pemilu 2019 pekan lalu, baik berupa baliho maupun spanduk. Pemasangan APK sendiri menjadi kewenangan peserta pemilu, karena KPU hanya memfasilitasi dalam pencetakannya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, pemasangan APK menjadi kewenangan peserta pemilu. Tidak ada ketentuan harus lapor atau tidak, yang terpenting mereka harus segera pasang dan sesuai dengan zona yang disepakati. Tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang, seperti gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, RSUD, tempat ibadah.
Terkait masih ada beberapa APK, terutama APK untuk calon anggota DPD RI yang belum diambil, pihaknya menghimbau kepada peserta pemilu untuk segera diambil, karena pihaknya sudah memberitahu LO caleg DPD untuk segera diambil. Dari 26 caleg DPD. Masih banyak yang belum mengambil APK tersebut, maka dari itu KPU meminta LO atau caleg DPD untuk mengambil dan segera dipasang. Agar APK tersebut bisa dimanfaatkan untuk disosialisasikan ke masyarakat selama kampanye ini, meski pemasangan APK masih lama hingga April mendatang, namun alangkah baiknya bisa dipasang sekarang ini.
Sebelumnya KPU sudah menyerahkan APK kepada peserta pemilu dan pemasangan APK menjadi kewenangan dari peserta pemilu itu sendiri. Diharapkan para peserta pemilu untuk segera memasang agar bisa disosialisasikan di masa kampanye ini. (firo)