KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang belum bergerak dalam giat penertiban alat peraga kampanye (APK) parpol dan caleg pemilu 2019.
Saat ini, APK liar milik caleg dan parpol masih terpasang di sejumlah titik jalan di Kabupaten Serang, sementara APK resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diserahkan ke parpol belum terpasang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin, mengaku pihaknya memang belum bergerak untuk penertiban APK liar.
“Saat ini yang dilakukan kami adalah monitoring terhadap pemasangan APK,” ungkapnya.
Dikatakan Hulaeli, pihaknya bersedia membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang dalam penertiban APK nantinya.
“Mengingat saat ini sudah masa kampanye, masih sebatas pemantauan terhadap APK pemilu. Namun jika diketahui ada APK dipasang di tempat yang dilarang, akan kami tertibkan,” ujarnya.
Meski banyak APK liar terpasang, namun diakui Hulaeli, pihaknya tidak akan gegabah lantaran harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Bawaslu. Namun demikian, pihaknya tetap memantau perkembangan soal APL pemilu.
“Nantinya saat masa tenang, semua APK bakal ditertibkan,” pungkasnya. (firo)