KOTA SERANG, biem.co — Masyarakat Banten yang masih meiliki pecahan uang rupiah lama tahun emisi 1998 dan 1999 diminta untuk segera menukarkan uang tersebut paling lambat sampai 30 Desember 2018. Hal tersebut disampaikan oleh kepala BI Banten Rahmat Hernowo di Serang, Senin (10/12).
Wowo mengatakan ada empat uang pecahan rupiah lama yang masa penukarannya akan habis pada 30 Desember 2018, pecahan tersebut adalah, pertama, pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien)
Kedua, pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara)
Ketiga, pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman) dan
Keempat, pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta)
“Keempat uang pecahan rupiah lama tersebut telah resmi dicabut peredarannya sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008,” ujarnya.
Bagi Masyarakat Banten yang masih memiliki uang pecahan tersebut dapat melakukan penukaran di kantor Bank Indonesia Perwakilan Banten sampai dengan 30 Desember.
“Masyarakat bisa langsug datang untuk menukarkan uang pecahan tersebut ke Kantor BI Banten sampai tanggal 30 Desember 2018, meskipun tanggal 30 jatuh pada hari libur, kami tetap buka untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Ia menjelaskan,tujuan penarikan uang rupiah berdasarkan pertimbangan masa edar uang, dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (IY)






