KABUPATEN SERANG, biem.co — Merasa dirugikan oleh angkutan umum ilegal di kawasan Serang Timur, Organisasi Angkutan Umum Serang Balaraja (Ortakum Sebra), Senin (17/12) siang beraudiensi dengan Bupati Serang di Pendopo Kabupaten Serang. Mereka meminta Pemda Serang bertindak dan menertibkan angkot bodong yang banyak beroperasi di wilayah tersebut.
Sebanyak 10 orang perwakilan Ortakum Sebra dengan didampingi Dinas Perhubungan Kabupaten Serang diterima oleh Bupati Serang, namun sayangnya audiensi tersebut tertutup bagi media.
Persoalan utama yang dikeluhkan oleh Ortakum Sebra ialah banyaknya angkot bodong di wilayah tersebut yang membuat angkot trayek Kota Serang-Balaraja menjadi sepi. Pihaknya meminta ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah agar angkot bodong yang ada tidak kembali beroperasi.
Menurur Ketua Ortakum Sebra, Imam Setioso, dari data di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, jumlah angkot Serang-Balaraja ada sekitar 349 unit.
“Namun kenyataan di lapangan adalah jumlah angkot yang ada di jalur tersebut lebih dari 800 unit,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Hedi Tahap, mengatakan bahwa trayek tersebut yang menerbitkan Dishub Provinsi Banten, namun melintasi wilayah Kabupaten Serang.
“Sehingga merugikan Kabupaten Serang juga. Bupati sendiri sudah menginstruksikan agar ditertibkan. Untuk penertibannya, akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat Pemprov Banten yang mengeluarkan izinnya,” pungkas Hedi. (firo/red)