JAKARTA, biem.co – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diharapkan dapat mengubah pola PPDB di tahun 2019.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar Pemerintah Daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik ilegal jual beli kursi/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
“Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum,” tutur Mendikbud dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kemendikbud, Selasa (15/01).
Kendati demikian, Mendikbud mengaku akan mendorong sekolah dan lembaga pendidikan untuk semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.
“Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan,” ujar Mendikbud dalam Taklimat Media, di Kantor Kemendikbud.
Dengan demikian, ia pun mengimbau agar Pemerintah Daerah segera membuat juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Kemudian Pemerintah Daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayah masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019. (hh)