KABUPATEN SERANG, biem.co — Lembaga pemantau pemilu Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Banten menyoroti keterlibatan ASN di Banten dalam pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Umum JRDP Nana Subana yang ditemui usai menjadi narasumber di kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemilu 2019 Bawaslu Kabupaten Serang di salah satu rumah makan Kota Serang, Senin (04/02).
Nana Subana mengatakan adanya afiliasi ASN dengan calon legislatif memiliki potensi pelanggaran, di antaranya keterlibatan birokrasi dan kebijakan yang menguntungkan kelompok politik tertentu.
“Dan itu harus diawasi, karena ASN harus netral dan dilarang untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu. Afiliasi ASN dengan caleg tersebut karena ada hubungan kekerabatan dan keluarga, sehingga harus diawasi. Banyak ASN yang berafiliasi tersebut tersebar di kabupaten/kota Provinsi Banten, dengan posisi jabatan ASN itu variatif,” ujarnya.
Dikatakan Nana, berdasarkan hasil tracking, banyak ASN yang terlibat dengan caleg dan itu tersebar di kabupaten/kota di Banten.
“Ada 17 caleg yang terafiliasi dengan ASN, yakni 14 caleg DPR RI dan 3 caleg DPD RI. Jumlah itu belum termasuk caleg DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ungkap Nana.
“Diharapkan para ASN di Banten tidak terlibat dalam pemilu, mengingat dalam peraturan yang ada, ASN harus netral dan tidak terlibat, baik untuk kampanye atau apapun itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait ASN yang terlibat dalam pemilu atau kampanye untuk caleg.
“Dan saat ini juga, baik laporan maupun temuan belum ada,” tandasnya.
Namun demikian, ia berharap ASN, terutama di lingkungan Pemkab Serang bisa menjaga integritas dan netralitas.
“Serta tidak berafiliasi dengan caleg yang maju dalam pemilu. Karena nantinya jika ditemukan dan terlibat, maka sanksi berat bagi ASN dipecat,” tutupnya. (firo/red)