Kabar

Pendaftaran PPPK Tahap I Dibuka Sore Ini, Simak Persyaratannya

biem.co – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I untuk tenaga honorer dibuka mulai Jumat (08/02) sore.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam keterangan resmi tertulis yang dipublikasikan di website Sekretariat Kabinet.

Ridwan mengatakan, pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses secara serentak pada Jumat (08/02) pukul 16:00 WIB.

“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Ridwan.

Seperti diketahui, rekrutmen PPPK pada tahap I ini diperuntukkan bagi tenaga harian lepas (THL) penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru, serta eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) untuk jabatan guru (termasuk Guru Kemenag), tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Adapun beberapa persyaratan pada rekrutmen PPPK tahap I ini meliputi:

  1. Jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
  2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi;
  3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA serta sertifikasi di bidang pertanian.

Dijelaskan Ridwan, bahwa masa hubungan kerja PPPK ini paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

“Adapun masalah perolehan gaji untuk PPPK pada instansi pusat dibebankan pada APBN, dan untuk PPPK di instansi daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button