Kabar

KPU Kota Serang Sosialisasikan Pendidikan Pemilih di Rutan Kelas II Serang

KOTA SERANG, biem.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melakukan sosialisasikan Pendidikan Pemilih kepada Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Serang.

Komisioner KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi tersebut untuk menyebarluaskan informasi, tahapan jadwal, serta program pemilu.

Selain itu, tujuan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu juga guna meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dirinya mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan di Rumah Tahanan mendasar pada PKPU 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada pasal 5 ayat 2, Pemilih Berkebutuhan Khusus.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6, mencakup masyarakat di wilayah perbatasan, atau terpencil, penghuni lembaga permasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit, pekerja tambang, lepas pantai, perkebunan, dan kelompok lain yang terpinggirkan,” terangnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga, lanjutnya, merupakan salah satu tugas Relawan Relawan Demokrasi (Relasi) Basis Berkebutuhan Khusus yang dibentuk oleh KPU Kota Serang.

“Besar harapan kami, kegiatan sosialisasi ini dapat mendongkrak tingkat partisipasi masyarakat datang ke TPS dalam menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019,” ungkapnya. (Iqbal)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button