Kabar

Eka Satya Laksmana: Kebijakan Pengawalan Keamanan Surat Suara Ada di KPU RI

PROVINSI BANTEN, biem.co – Tidak adanya pengawalan keamanan yang ketat dalam proses pendistribusian surat suara ke Kota Serang  beberapa waktu lalu yang menimbulkan pertanyaan publik. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Eka Satya Laksmana mengatakan, dirinya menyakini proses pengamanan di tempat pencetakan suara sangatlah ketat.

“Proses pendistribusian dari percetakan itukan memang menggunakan transportasi kereta, dari mulai keluar barang dari percetakan itukan di pabrik juga bukan hanya pekerja, di sana juga sudah ada staf KPU RI yang ikut mengawasi, dan saya yakin proses pengamanan di sana sangat ketat, karena buktinya tidak sembarangan orang bisa masuk ke percetakan, harus ada rekomendasi,” terang Eka saat diwawancarai kru biem.co,  Sabtu (09/02)

Sebelumnya, 2 surat suara yaitu DPRD Kota Serang dan DPR RI Dapil Banten II yang tiba di gudang logistik Kota Serang hanya mendapatkan pengawalan keamanan dari pintu Tol Serang Timur hingga gudang logistik KPU Kota Serang saja. Sementara itu, perjalanan surat suara dari tempat percetakan hingga sebelum pintu Tol Serang Timur tidak mendapatkan pengawalan keamanan yang ketat.

Sementara itu, Eka menuturkan surat suara calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Banten II yang sudah tiba di gudang logistik beberapa waktu lalu tersebut aman serta tidak ada kekurangan.

“Kondisinya baik, saya sempat cek langsung hasil cetakannya sudah sesuai. Kami meyakini proses distribusi dari mulai percetakan di Surabaya hingga sampai di gudang Kota Serang itu tidak ada kejadian-kejadian yang membuat terganggunya kondisi surat suara,” tutur Eka.

Namun, lagi-lagi kebijakan untuk proses pengawalan keamanan dalam pendistribusian surat suara ini dikatakan dirinya ada di KPU RI.

“Kebijakan itu memang ada di KPU RI terkait dengan proses distribusi dari percetakan, kami di provinsi dan kabupaten/kota hanya memastikan surat suara sampai ke kita itu utuh, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualitas produknya. Dalam artian tidak tertukar misalnya, harusnya Banten II tapi surat yang masuk untuk alokasi provinsi lain, dan kewajiban kita mengawal surat suara tersebut aman sampai dengan di gudang dan nanti proses distribusi kita sebelum hari H,” jelasnya.

“Yang kita tahu pengawalan itu, kita diminta untuk mengawal dan memastikan pengawalan itu dari tempat itu (Keluar Tol Serang Timur) itu kita kawal  sampai gudang. Soal dari Surabaya itu kan pakai kereta sampai di Jakarta baru pake tronton (truk), proses itu yang jadi kebijakan KPU RI, yang kita tahu kan yang menjadi kewenangan kita, yang menjadi kewenangan kita begitu sampe Serang ya itu kita kawal,” lanjutnya.

Sedangkan, untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dirinya memastikan KPU RI sudah memilikinya.

“SOP yang kita terima adalah begitu masuk wilayah kita, baru kita kawal,” pungkasnya. (Iqbal)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button