Kabar

Seluruh ASN Kabupaten Serang Diminta Laporkan LHKPN ke KPK

KABUPATEN SERANG, biem.co — Tahun 2019 ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diwajibkan melaporkan harta kekayaan lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) elektronik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman.

Terkait hal itu, tahun 2018 lalu, 90 persen ASN telah melaporkan kekayaannya.

“Para ASN wajib melaporkan harta kekayaan tahun 2018 lalu, dan paling lambat melaporkan harta kekayaannya akhir Maret 2019 nanti,” ujar Surtaman.

Surtaman mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai upaya mencegah korupsi di jajaran birokrasi, khususnya di lingkungan Pemkab Serang.

“Selama ini hanya pejabat eselon II dan III yang wajib mengisi laporan harta kekayaan. Sekarang kebijakan tersebut berlaku bagi pejabat eselon III, IV, camat, sekmat di semua dinas dan badan yang ada, kecuali ASN bukan pejabat camat dan sekmat. Di kecamatan tidak diwajibkan melaporkan LHKPN,” paparnya.

Ditambahkan Surtaman, pelaporan harta kekayaan dilakukan sebagai formulasi pencegahan korupsi bagi para ASN.

“Dan itu diharapkan mampu mengoptimalkan perbaikan birokrasi. ASN yang tak melaporkan harta kekayaannya nantinya akan dikenakan sanksi,” tutupnya. (firo/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button