Kabar

BNP3TKI Serang Sosialisasikan Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman

KOTA SERANG, biem.co — Bertempat di Sari Kuring Serang, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang melakukan sosialisasi mengenai peluang kerja ke luar negeri dan migrasi aman kepada masyarakat Kota Serang, Senin (25/02/2019).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Komisi IX DPR-RI, Kartika Yudhisti; Kepala BP3TKI Serang, Ade Kusnadi; Kasubdit Kelembagaan Penempatan BNP2TKI, Lia Parisiana; dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Serang, Wardatul Ilmiyah.

Para narasumber memaparkan materi mengenai peluang kerja ke luar negeri yang tidak terbatas.

“Selama ini, kebanyakan masyarakat mengenal negara penempatan untuk TKI itu Malaysia, Brunei Darussalam, dan Arab Saudi. Sedangkan masih banyak negara lain yang menerima pekerja migran Indonesia, seperti Jepang dan Korea yang skema penempatannya melalui G to G (red: Government to Government). Terutama negara Korea, menerima pekerja di bidang kelautan,” ujar Lia Parisiana.

“Namun ada syarat yang penempatan yang telah ditentukan, terutama skill bahasa, karena ini selalu menjadi kendala utama PMI yang telah bekerja di luar negeri. Tak lupa persiapan yang matang,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kartika Yudhisti. Menurutnya, jika ingin bekerja di luar negeri, haruslah mempersiapkan diri terlebih dahulu dan menghindari penyalur/agen yang ilegal.

“Pelatihan skill itu perlu untuk menunjang pekerjaan. Jadi masyarakat diimbau untuk matang persiapan sebelum berangkat ke luar negeri,” ucap wanita berparas cantik tersebut.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pengetahuan akan pentingnya pemberangkatan secara prosedural.

Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus berangkat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti memiliki KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Status Perkawinan, Surat Izin Suami/Istri/Orang tua, Sertifikat Kompetensi Kerja, Surat Keterangan Sehat berdasarkan Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit, Paspor, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja, dan E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik).

Dengan adanya pengetahuan dan pemahaman mengenai prosedur penempatan yang benar, diharapkan angka pekerja migran ilegal akan semakin berkurang dan semakin meningkatnya pekerja migran Indonesia yang formal dan terlatih. (IY/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button