PROVINSI BANTEN, biem.co — Memasuki hari ke-5 ramadhan, ternyata masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang terlambat datang ke kantor.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, sebanyak 1.095 pegawai di lingkungan Pemprov Banten terlambat masuk kerja tanpa berita.
Hal itu terpantau awak biem.co, pada pukul 08.00 WIB, masih Banyak ASN yang berdatangan dengan terburu-buru ke Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Jalan Raya Serang-Pandeglang, Jumat, (10/5).
Kepala BKD Banten, Komarudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1527-BKD/2019 tentang penetapan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemprov Banten selama bulan suci Ramadhan, telah di atur jelas.
“Semuanya sudah diatur jelas dalam surat edaran, untuk itu kami telah menyiapkan sanksi untuk yang terlambat dan akan kami akumulasikan keterlambatannya itu berapa lama,” katanya.
Adapun sanksi yang akan diterapkan, lanjut Komarudin, yaitu potongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 5 persen.

“Sanksi pun akan di potong secara otomatis, sesuai dengan kehadiran pegawai selama masuk kerja,” imbuhnya.
Komarudin mengungkapkan, saat ini ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah di pantau oleh BKD Banten.
“Ada 5 OPD sedang kami pantau lebih karena banyak pegawainya yang telat. Kelimanya yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Samsat, Dishub dan Disnaker,” jelas Komarudin.
Sementara itu, di tempat lain, salah seorang pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengeluhkan kebijakan Gubernur Banten itu.
“Walau saya orang Serang, tapi riweuh mas. Harus selalu berangkat subuh dari rumah. Pabrik juga tidak begini-begini amat,” keluhnya.
Seperti diketahui, Kebijakan Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatur jam kerja para ASN. Kini, para ASN selama Ramadhan harus masuk bekerja pukul 06:00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dan pada hari Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 13.00 WIB. (Juanda)