KOTA SERANG, biem.co – Perihal adanya 51 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen pada hari pertama kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Wali Kota Serang Syafrudin mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas.
“Sementara ini saya belum tahu. Belum dapat informasi hal itu. Belum ada laporan dari Pak Akhman (Plt Kepala BKPSDM),” katanya saat ditemui kru biem di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Selasa (11/06/2019) sore.
Baca Juga
Terkait pemanggilan Kepada 51 ASN yang absen, Syafrudin mengaku belum melakukan.
“Belum, belum ada pemanggilan” akunya.
Saat disinggung terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang bolos. Syafrudin akan melihat berdasarkan peraturan yang ditetapkan.
“Kalau sanksi saya lihat dulu. Apa tidak disengaja apa berhalangan. Saya kira sanksinya sesuai dengan PP 53 itu apa pengurangan pangkat apa pengurangan jabatan,” tutupnya. (iy)