JAKARTA, biem.co — Penyediaan dana talangan sejumlah Rp39 M untuk RSUD terkait hutang BPJS pada sejumlah RSUD di DKI oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebaiknya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat belum adanya kepastian terkait perbaikan sistem pengelolaan pembiayaan jaminan kesehatan di BPJS yang selama berjalan selalu mengalami defisit.
Demikian disampaikan Ketua KPW DKI Rekan Indonesia M. Tiana Hermawan, dalam keterangan yang diterima biem.co, Sabtu (31/8/2019).
“Apalagi jika dana talangan tersebut bersifat pinjaman berbunga dari Bank DKI ke RSUD. Dikhawatirkan ketika BPJS tidak dapat keluar dari defisitnya sehingga masih juga belum terbayarkan hutangnya kepada RSUD di DKI, sementara pinjaman berbunga dari Bank DKI tersebut sudah digulirkan, maka akan mengakibatkan beban yang berat bagi RSUD,” ungkapnya.
Tian—sapaan akrabnya—mengatakan, RSUD harus menanggung beban cicilan hutang dan bunga kepada Bank DKI, sementara pembayaran BPJS terhadap hutangnya kepada RSUD tetap tak terbayarkan.
Namun menurut laporan Tian, sampai saat ini belum ada satu mekanisme yang pasti di BPJS untuk bisa keluar dari defisit anggaran yang mereka kelola. Ditambah lagi banyak pengamat jaminan sosial yang meragukan bahwa BPJS akan keluar dari defisitnya dengan cara menaikan premi kepesertaan.
“Rekan Indonesia sendiri juga meragukan kemampuan BPJS untuk keluar dari defisitnya, karena menurut kami, penyebab utamanya adalah pada sistem pembiayaan BPJS yang menggunakan Indonesia CaseBase Groups (INA CBGs),” paparnya.
Seperti yang dijelaskan Tian, INA CBGs tidak tepat digunakan sebagai skema pembiayaan jaminan kesehatan di Indonesia. Selain sistem itu dibeli dari konsultan asuransi Malaysia yang di Malaysia sendiri tidak digunakan, INA CBGs memiliki banyak kekacauan terkait tarif pembiayaan di RS.
“Intinya, mengubah tarif kesehatan yang umum memakai sistem fee for service system menjadi prospective payment system. Konsekuensinya, mutu dan pelayanan turun karena tidak ada kemampuan biaya menangani kasus tertentu. Imbasnya, dokter dipaksa melanggar sumpah karena melakukan praktik kedokteran tak sesuai standar keilmuan akibat intervensi BPJS,” terang Tian.
Untuk itu, Rekan Indonesia berharap Gubernur DKI Anies Baswedan berhati-hati dalam melakukan izin kepada RSUD untuk berhutang pada Bank DKI.
“Jangan sampai RSUD di DKI malah terjerat 2 kali lehernya, dimana BPJS tak kunjung membayar hutangnya. Sementara juga harus membayar bunga dari hutangnya kepada bank DKI. Apalagi BPJS tidak mau menanggung bunga dari pinjaman RSUD ke Bank DKI tersebut, sehingga RSUD yang harus membayar bunganya kepada Bank DKI,” pungkasnya. (hh)