Kabar

Cegah Pencucian Uang, BI Banten Tertibkan KUPVA BB Tak Berizin

KOTA SERANG, biem.co — Sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah money changer, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia di wilayah Provinsi Banten.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan KUPVA BB,  penanganan KUPVA BB tidak berizin di wilayah Provinsi Banten menjadi salah satu prioritas utama dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.

Penertiban KUPVA BB tidak berizin bukan hanya dilakukan untuk mencegah digunakannya money changer sebagai sarana extraordinary crime, seperti pencucian uang, narkotika, korupsi, dan mengesampingkan aspek perlindungan konsumen tapi juga untuk membangun industri layanan penukaran valuta asing yang berintegritas.

Hasil mapping dan identifikasi KPw BI Banten selama tahun 2018 dan 2019, ditemukan sebanyak 30 (tiga puluh) badan usaha yang terbukti melakukan penyelenggaraan KUPVA BB tidak berizin dengan rincian tahun 2018 sebanyak 23 (dua puluh tiga) badan usaha dan tahun 2019 sebanyak 7 (tujuh) badan usaha, dengan lokasi usaha yang tersebar di Kabupaten/ Kota yang ada di wilayah Provinsi Banten.

“Berdasarkan hasil mapping tersebut telah dilakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama Polda Banten (wilayah kota/Kab Serang, Lebak, Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Cilegon) pada bulan November 2018 dan bersama  Polda Metro Jaya pada bulan September 2019 di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Dalam kegiatan bersama tersebut, tercatat 8 (delapan) badan usaha yang telah dikenakan tindakan penertiban yang terdiri dari 2 (dua) toko emas, 1 (satu) tour & travel merangkap money changer dan 5 (lima) money changer,” ujar Kepala BI Perwakilan Banten, Erwin Soeriadimadja dalam keterangan tertulis yang biem.co terima, Jumat (27/09/2019).

Selain penertiban bersama Kepolisian, BI Banten juga melakukan penanganan dengan pendekatan persuasif secara masif terhadap pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin, antara lain penyampaian informasi dan edukasi melalui brosur, poster dan spanduk; penyampaian surat himbauan; sosialisasi aturan-aturan dan ketentuan perizinan penyelengaraan KUPVA BB; Consultative meeting dan komunikasi untuk mendorong pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin agar mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia serta terus mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan KUPVA sebelum mendapat izin dari Bank Indonesia, sesuai dengan surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani.

“Dari Hasil penertiban dan pendekatan persuasif tersebut, diperoleh hasil 9 (sembilan) KUPVA BB diantaranya telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan 13 (tiga belas) badan usaha lainnya telah menutup usaha atau menjalan usaha lainnya dan 8 (delapan) badan usaha diberikan tindakan penertiban dengan penempelan sticker ‘Penertiban KUPVA BB tidak berizin’ dan bila mana dirusak dan dicabut atau dipindahkan, terancam pidana sesuai Pasal 232 KUHP” terangnya.

“Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif,” tambah Erwin.

BI juga mengimbau kepada KUPVA tidak berizin untuk segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia.

“Pengurusan izin penyelenggaraan KUPVA BB di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun. Dan Ke depan, KPw BI Provinsi Banten akan berkelanjutan memantau dan/atau melakukan monitoring kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin,” imbuhnya. (*/iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button