KOTA SERANG, biem.co – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengutuk dan mengecam keras atas tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang dilakukan di berbagai daerah.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Untirta, Raukhil Aziz.
Ia menuturkan, tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para mahasiswa adalah sesuatu yang tidak dibenarkan.
“Pendekatan-pendekatan militeristik dan tindakan subversif menjadi premium remedium bagi pihak kepolisian dengan mengabaikan aspek sosial dan aspek hukum di dalamnya,” katanya.
Padahal, lanjut Aziz, seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, seharusnya polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat bukan sebagai musuh rakyat.
Aziz juga menyayangkan pihak kepolisian telah mengabaikan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang tata penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum serta UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Dengan adanya tindakan tersebut dan berjatuhannya korban, maka kami menuntut kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengusut tuntas kasus ini sebagai tindakan preventif untuk kebaikan kedepannya,” tambahnya.
“Jangan sampai di saat kondisi negara Indonesia yang sedang darurat, rakyatnya juga dibikin sekarat,” sambung Aziz mengakhiri. (Eys)