KOTA SERANG, biem.co — Dari 1.360 bidang tanah yang dimiliki oleh Kota Serang, baru 119 bidang tanah yang sudah tersertifikasi. Jadi sebanyak 1.241 belum mempunyai sertifikat.
Hal tersebut diketahui pada kegiatan ekspose Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2019 yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang.
Sementara berdasarkan data BPKAD, nilai aset tanah yang dimiliki oleh Kota Serang bernilai Rp1.056 triliun, dengan luas tanah yaitu 9.807.058,99 meter persegi.
Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan seluruh aset tanah yang ada di Kota Serang, baru 9 persen yang bersertifikat. Itu pun mayoritas aset limpahan Kabupaten Serang yang diserahkan sudah bersertifikat.
“Jadi yang sudah bersertifikat itu baru 119 bidang. 110 bidang merupakan aset tanah bersertifikat dari Kabupaten Serang. Sedangkan sertifikasi dari Pemkot Serang baru 9,” ucapnya.
Ia menyatakan sejak 2017 Pemkot Serang telah berupaya untuk melakukan sertifikasi aset tanah. Adapun rinciannya yaitu 2017 sebanyak 10 bidang, 2018 sebanyak 22 bidang, dan 2019 sebanyak 103 bidang.
“Namun output-nya baru satu yang tersertifikasi. Sisanya itu masih berada di Badan Pertanahan Negara (BPN) Serang,” tuturnya.
Menurut Wachyu, upaya pengamanan aset tanah selain dengan sertifikasi, pihaknya juga melakukan beberapa upaya. Diantaranya yaitu pemetaan dan digitasi serta pemasangan plang dan batok.
“Untuk pemetaan dan digitasi hingga 2019 itu sebanyak 669 bidang tanah. Sisanya yaitu tanah PSU. Sedangkan pemasangan plang dan patok sampai dengan 2019 sebanyak 207 bidang. Bertahap setiap tahunnya,” tandasnya. (iy)