Kabar

Wali Kota Serang Tak Amini Raperda Pendidikan Diniyah Usulan DPRD

KOTA SERANG, biem.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah. Hal itu diusulkan karena Pendidikan Diniyah itu sangat diperlukan bagi masyarakat.

“Usulan tersebut dari teman-teman DPRD Kota Serang Komisi dua. Karena memang usulan raperda itu berdasarkan nilai penting dari pendidikan diniyah, dan kebiasan mengaji di waktu magrib. Makanya diusulkan kepada Pemerintah Kota Serang,” ungkap anggota DPRD Kota Serang, Mad buang.

Namun setelah di paripurnakan raperda perubahan atas Perda Nomor 1 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tersebut, tidak diamini oleh Wali Kota Serang, Syafrudin.

Menurut Syafrudin, raperda usulan tersebut revisi materinya melebihi 50 persen, dan menyebabkan sistematika berubah, serta esensinya berubah. Ia menyatakan bahwa usulan raperda tersebut akan dicabut dan akan dijadikan perda yang baru.

“Pada dasarnya Pemkot serang menyambut baik perubahan perda nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar Pendidikan diniyah. Tapi nampaknya akan dibuatkan perda baru karena kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang meyebabkan sistematikanya berubah kemudian materi berubah menjadi 50 persen. Maka raperda ini akan dicabut dan dibuatkan perda baru,” ujarnya kepada awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Jalan Syekh Mohammad Nawawi Albantani, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (23/01/2020).

Untuk selanjutnya, Ia menyatakan pengganti revisi tersebut akan disesuaikan dikemudian hari. Mengingat akan ada perda mengenai wajib mengaji pada waktu magrib. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button