Kabar

Polemik Kedudukan Pengawas Pemilu Berakhir dalam Putusan MK

KOTA SERANG, biem.co — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota.

Dalam Undang-undang (UU) Pilkada yang lama tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, status Bawaslu kabupaten/kota masih tertulis Panwas kabupaten/kota yang sifat lembaga tersebut adalah adhoc atau sementara.

Namun kemudian, UU Pemilu yang baru, yaitu UU Nomor 7 tahun 2017, yang mengatur lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, mengubah nomenklatur Panwas kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota. Tak hanya nama, sifat kelembagaan pun berubah dari adhoc menjadi permanen 5 tahun.

Hakim MK, Saldi Isra dalam penyampaian putusan MK, Rabu (29/1/2020) siang mengungkapkan, perbedaan nomenklatur tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya, UU Pilkada beradaptasi dengan UU Pemilu karena telah mengubah terminologi dan sifat kelembagaan pengawas pemilu.

“UU Pilkada tidak disesuaikan dengan nomeklatur pengawas kabupaten/kota dalam UU 7/2017 akan mengakibatkan ketidakseragaman pengaturan dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan. Ketidakseragaman dapat berdampak pada munculnya dua instansi pengawas penyelenggaraan pemilu dengan pilkada,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019.

Sebagai konsekuensi perubahan nomenklatur Panwas kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota, MK juga menegaskan jumlah anggota pengawas di kabupaten/kota merujuk pada UU Pemilu. Selain itu, MK menyatakan keanggotan Bawaslu kabupaten/kota dipilih melalui panitia seleksi, bukan oleh Bawaslu provinsi.

Diketahui, uji materi aturan mengenai panitia pengawas dalam pilkada ini diajukan ke MK pada 13 Agustus 2019. Permohonan di sampaikan Surya Efitrimen (Ketua Bawaslu Sumatera Barat), Nursari (Ketua Bawaslu Kota Makasar) dan Sulung Muna Rimbawan (Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo), yang memberikan kuasa kepada Veri Junaidi, Jamil, Muh Salman Darwis dan Slamet Santoso.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang dibacakan siang tadi oleh Hakim Konstitusi di depan para pihak dan terbuka untuk umum mengakhiri perdebatan kedudukan Pengawas Pemilu dalam Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Menanggapi hasil judicial review atau pengujian terhadap UU tersebut, anggota Bawaslu Kota Serang, Liah Culiah mengaku bahagia. Hal itu lantaran hasil pengujian itu dianggapnya menyelesaikan perdebatan yang selama ini ada.

“Walaupun di Kota Serang tidak ada Pilkada, kami Keluarga besar Bawaslu Kota Serang mengetahui putusan ini dan berbahagia terhadap putusan MK tersebut, akhirnya selesai sudah perdebatan kewenangan Bawaslu dalam Pilkada 2020,” tandasnya. (red)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button