Kabar

Penyandang Tunarungu di Kota Serang Minta Dukungan MUI

Untuk Fasilitasi Masjid Dengan Penerjemah Bahasa Isyarat

KOTA SERANG, biem.co — Sebagai langkah mencari dukungan terhadap penyandang tunarungu yang menginginkan masjid di Kota Serang memiliki penerjemah bahasa isyarat ketika khotbah Jumat. Komunitas Area Disabilitas (Koreda) Kota Serang melakukan audiensi dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, KH Mahmudi, di pondok pesantren Al-Mubarok, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, pada Selasa (11/02/2020) kemarin.

Sebelumnya keinginan teman-teman penyandang tunarungu tersebut, berdasarkan keraguan apakah salat Jumat yang mereka lakukan sah. Karena yang mereka tahu syarat sah Jumat mendengarkan khotbah. Sedangkan mereka sama sekali tidak bisa mendengar khotbah yang disampaikan.

Ketua Koreda Kota Serang, Moch. Ridwan mengatakan, audiensi yang pihaknya lakukan dengan Ketua MUI Kota Serang, untuk meminta masukan dan saran mengenai wacana penerjemahan khotbah, berdasarkan tinjauan agama.

“Jadi kami benar-benar mau tahu, kalau berdasarkan tinjauan agama itu seperti apa. Sehingga nanti ketika kami tawarkan konsep ini kepada pemangku kebijakan yaitu Pemkot Serang, kami sudah ada landasan agamanya,” ungkap Ridwan.

Sementara, Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi, menuturkan bahwa dirinya sangat mendukung wacana adanya penerjemah bahasa isyarat pada saat khotbah Jumat. Menurutnya, hal tersebut untuk memenuhi hak tunarungu terhadap agama.

“Saya sangat mendukung permintaan teman-teman penyandang tunarungu. Ini juga merupakan bentuk pemberian pendidikan agama bagi mereka yang tidak dapat mendengar. Artinya dengan ada penerjemah isyarat ini, menjadi penolong bagi mereka,” ujarnya.

Bagi jamaah salat Jumat memang diwajibkan untuk mendengar dan memperhatikan materi khotbah. Sehingga, menjadi kendala bagi penyandang tunarungu untuk menjalankan hal tersebut.

Ansitu wasma’u. Diam dan dengarkan serta perhatikan dengan sungguh-sungguh. Bagaimana dengan teman-teman yang menyandang tunarungu? Tentu mereka akan tertolong dengan adanya penerjemah bahasa isyarat ini dalam khotbah Jumat,” terangnya.

Ia juga menambahkan, tidak ada dalil pada Al-Quran maupun Hadits yang menjelaskan bahwa apabila memberikan isyarat pada saat khotbah Jumat, dapat membatalkan salat Jumat tersebut.

“Terlebih penerjemah pun tidak berbicara. Karena komunikasinya menggunakan isyarat tangan,” tandasnya.

(*/iy)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button