KOTA SERANG, biem.co — Dari sejak lahirnya Kota Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terutama di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), belum ada penataan kearsipan yang baik.
Hingga laporan SAKIP 2019, mengenai kearsipan Pemkot Serang hanya mendapat nilai cukup, meskipun naik satu poin dari penilaian tahun lalu 2018.
Hal diatas menjadi dorongan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang melakukan rapat koordinasi dengan para OPD untuk perbaikan tata kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan memang saat ini sarana prasarana (sarpras) yang ada belum memumpuni untuk menata arsip.
“Saat ini memang untuk sarprasnya belum memumpuni, tapi hal itu bukan menjadi hambatan bagi kami untuk tidak melaksanakan perbaikan tata kelola kearsipan. Karena sifat arsip itu ada yang dinamis yang dikelola di masing2 opd, itu yang akan kami lakukan pembinaan, dan yang statis disimpan di kami sebagai dinas kearsipan daerah,” ujarnya.
“Sarananya sebetulnya sudah ada, tetapi belum cukup untuk seluruh OPD, oleh karena itu, kami baru 10 OPD saja yang akan dibina, dan dilakukan pengawasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyu juga mengatakan, kedepan untuk menata arsip dari setiap OPD, dirinya mengaku akan membuat terobosan baru yaitu dengan meluncurkan aplikasi My Arsip.
“Insya Allah di tahun 2020 ini, kami akan meluncurkan aplikasi My Arsip untuk mendukung penataan kearsipan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin yang saat itu hadir, mengapresiasi Kepala DPK Kota Serang, mengenai capaian di tahun 2019.
“Penataan kearsipan ini penilaiannya yang tahun-tahun kemaren buruk, kemudian Alhamdulillah saat ini baik dan untuk kedepannya semoga jauh lebih baik,” ujar Syafrudin. Selasa, (03/03/2020).
Baca Juga
Kemudian pihaknya menekankan kepada para kepala OPD untuk melaksanakan 6 poin dalam penataan kearsipan dimasing-masing OPD.
Pertama setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyediakan ruang penyimpanan Arsip/record centre dan sarana Arsip;
Kedua setiap OPD wajib mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL)/operator pengelola Arsip;
Ketiga setiap OPD wajib menganggarkan di DPA dan membuka kode rekening kegiatan kearsipan;
Keempat setiap OPD wajib menyerahkan arsip statis yang telah habis retensinya ke lembaga kearsipan daerah;
Kelima setiap OPD wajib membuat tim pemusnahan arsip yang melibatkan Lembaga Kearsipan Daerah, Inspektorat dan bagian Hukum Setda Kota Serang;
Keenam setiap OPD wajib melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang habis masa retensinya dan keterangan musnah
“Jadi enam poin ini yang harus dilaksanakan setiap OPD termasuk penganggaran operator kearsipan yang mudah-mudahan diperubahan nanti bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya. (iy)