Kabar

Disperindag dan Polda Banten Pastikan Stok dan Harga Gula Aman

KOTA CILEGON, biem.co Dalam rangka mengecek ketersediaan produksi bahan pemanis makanan di tengah gempuran wabah Covid-19 dan menjelang bulan suci ramadan tahun 2020, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten melakukan peninjauan ke sejumlah pabrik gula rafinasi di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Rabu (8/4/2020).

Pada kesempatan tersebut, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Saepudin mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pedagang atau distributor yang memainkan harga, apabila harga gula yang dijual melebihi harga pasaran, yakni Rp12.500 per kilogram.

Selain itu, pihaknya menugaskan kepada empat pabrik gula rafinasi yang ada di Banten untuk memproduksi gula kristal putih dengan kuota 20 ribu – 30 ribu matrik ton.

“Sehingga diproduksilah gula ini di pabrik-pabrik rafinasi supaya ketersedian gula ini tidak terjadi kelangkaan dan harga bisa terjangkau oleh masyarakat. Untuk harga, pemerintah sudah menetapkan lebih kurang Rp12.500. Kami dari Dirkrimsus sudah diberikan petunjuk dan arahan ketika gula dijual lebih dari harga tersebut, kita akan melakukan tindakan tegas,” ujar Nunung, usai melakukan peninjauan di PT Sentra Jaya Utama (SUJ).

Lebih lanjut, Nunung menuturkan aturan pemberlakuan harga tersebut sudah sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan pemerintah per tanggal 7 April 2020.

“Berlaku hari ini, di pasaran, semuanya sama. Ini harga sudah ditetapkan pemerintah siapapun wajib mematuhi. Nanti kalau terjadi harga lebih tinggi kita akan cari dimana benang merahnya apakah dari distributorkah, di agenkah atau di pedagang itu sendri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan, kebijakan pabrik gula rafinasi untuk memproduksi gula konsumsi berdasarkan surat tugas dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Babar menjelaskan, setiap pabrik gula rafinasi yang memproduksi gula kristal, akan dipantau sesuai standar dari Kementerian Perindustrian RI dan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).

“Dasarnya ada penugasan, mereka enggak boleh memproduksi gula kristal putih kalau tanpa penugasan. Dan itu tentu standarnya standar untuk konsumsi,” jelasnya.

Di sisi lain, Babar mengatakan, dalam keadaan Covid-19 ini pihak Disperindag belum akan melakukan kebijakan soal operasi pasar.

Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan memantau mekanisme distribusi gula, dan memastikan, bahwasanya stok bahan pokok di Banten aman hingga lebaran.

“Dengan situasi covid, kita mekanismenya penetrasi. Jadi kita droping bahan bakunya, sembakonya ke outlet-outlet rumah pangan kita, petani atau mitra pedagang di pasar. Insya Allah aman, baik beras, gula maupun yang lain,” tandasnya. (Arief)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button