Kabar

Mulai Sabtu Pekan Ini, PSBB di Wilayah Tangerang Raya Berlaku

KOTA SERANG, biem.co – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Banten yang meliputi Tangerang Raya, telah disepakati Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bersama kepala daerah di Tangerang Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh WH dalam Konferensi Pers di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl Ahmad Yani 158 Kota Serang, Senin (13/4/2020).

“Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum’at lakukan sosialisasi terlebih dahulu di zona merah itu. Dan pada hari Sabtu pukul 00.00 WIB PSBB di Tangerang Raya berlaku,” ungkapnya.

PSBB di wilayah Tangerang Raya tersebut dikatakan WH, menyusul adanya surat PSBB dari Kementerian Kesehatan RI, yang ia terima Minggu malam. Hari Selasa, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas.

“Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat,” paparnya.

Menurutnya dengan referensi Pergub DKI Jakarta, dirasa dapat berjalan seperti yang diharapkan, karena masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek yang memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.

Mengenai masukan menarik bagaimana PSBB secara luas dilaksanakan di Banten dapat berlaku efektif. WH menyampaikan sebagian masyarakat belum terbangun kesadaran dalam menjaga jarak seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya. Maka diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.

“Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan gubernur dan surat keputusan bupati/walikota,” jelasnya.

Kemudian mengenai pemberlakuan PSBB terhadap industri, pihaknya menunggu hasil konsultasi bupati/walikota dengan Kementerian Perindustrian. Dimana harus memilah mana industri strategis, industri kesehatan, dan sebagainya.

“Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9500 karyawan sudah dirumahkan. Bahkan beberapa industri sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” terangnya.

Untuk Jaring Pengaman Sosial, lanjut WH, masing-masing daerah sudah mempersiapkan anggaran.

“Yang dilakukan sekarang adalah validasi data biar jelas siapa yang terdampak. Ada juga permasalahan yang ber-KTP Jakarta tinggal di Tangerang,” tegasnya.

Menurut Gubernur WH, ada 671 kepala keluarga atau 3,6 juta jiwa terdampak wabah Korona. Namun data ini masih berkembang. Bantuan sosial masih dihitung dan sudah dipersiapkan. Dan penerima bantuan sosial merupakan warga yang terdampak wabah Covid-19 di luar penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan sosial lainnya. (*/iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button