KOTA SERANG, biem.co – Tindakan kriminal (pembacokan) yang menimpa MA, warga Kota Serang, di kediamannya pada pekan lalu, Jumat (10/04/2020), mendapat perhatian khusus dan sikap dari Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas (IKA) Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Tim advokasi yang terdiri dari 40 personel itu dipimpin oleh salah satu pengacara Kota Serang, Peni Yuda. Dalam pernyataan sikapnya, Tim menyatakan siap mendampingi dan mengadvokasi korban MA.
“Kami menanyakan progres penangan perkara, dan mendesak kepolisian dalam hal ini Polres Serang Kota dalam upaya percepatan proses hukum dan penangkapan pelaku, yang saat ini kabarnya sudah mulai teridentifikasi,” ujarnya.
Tim juga meminta pihak kepolisian untuk menerapkan ancaman pasal yang maksimal serta mendorong untuk menggali lebih dalam motif dari pelaku.
“Upaya kami selanjutnya yaitu melakukan sinergitas antara tim advokasi dan pihak kepolisian dalam perkara a quo (yang dimaksud),” tandasnya. (iy)