Opini

Fahmi Prayoga: Upaya Penyelamatan Nyawa dan Ekonomi dengan Semangat Otonomi dan Desentralisasi Hadapi Covid-19

biem.co — Covid-19 yang juga dikenal sebagai virus corona telah menggemparkan seluruh dunia pada awal tahun 2020 ini. Mulai dari negara berkembang hingga negara maju tak luput dari serangan virus yang telah ditetapkan sebagai pandemi.

Tiga besar kasus terbanyak untuk Covid-19 saat ini adalah Amerika Serikat, Spanyol, dan Italia. Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Kurang lebih ada sekitar 8000-an kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang telah tersebar ke seluruh nusantara.

Dampak dari kepanikan penyebaran virus ini sungguh signifikan. Perekonomian negara menjadi terguncang. Mulai dari industri perhotelan, transportasi, konstruksi, dan pariwisata telah merasakan dampak negatif yang ada. Sementara untuk industri alat-alat kesehatan, dan komunikasi serta internet agaknya sedikit masih bisa bernapas lega.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Pemerintah juga memiliki PR tersendiri, karena kita sadar bahwa bulan April-Mei memasuki bulan suci Ramadan, yang mana tentu akan disibukkan dengan aktivitas yang telah kita tahu bersama seperti tarawih bersama dan lain sebagainya. Pemerintah mengemban sebuah misi yang amat penting yakni tentang bagaimana menyelamatkan nyawa rakyatnya juga perekonomian bangsa.

Upaya terkini untuk menekan dampak negatif dari Covid-19 ini pemerintah telah mengimbau bahwa masyarakat harus dapat menahan diri demi kebaikan bersama dengan tidak melakukan tradisi mudik ke kampung halaman saat Lebaran tiba.

Fokus anggaran pada saat ini perlu menjadi perhatian pemerintah untuk diarahkan pada kemanusiaan dan juga kesehatan. Hal tersebut juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendahulukan penyelamatan hidup rakyat. Karena seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 bahwa hak untuk hidup merupakan hak setiap orang, dan negara wajib melindungi.

Pemerintah merespons dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Secara umum, Perppu ini meliputi perubahan-perubahan dalam belanja yang sudah dimandatkan, realokasi belanja, refocusing belanja sebagai wujud aksi memerangi Covid-19 dan dampaknya pada sosial ekonomi.

Selain keterpaduan dan keselarasan yang ada, semangat otonomi daerah dan desentralisasi juga dapat dimanfaatkan sebagai upaya penyelamatan masif untuk menghadapi Covid-19. Pemimpin di tingkat daerah perlu memunculkan sebuah inisiatif untuk menekan dampak risiko buruk yang mungkin terjadi di wilayah yang dipimpinnya.

Tentu hal itu juga disertai dengan kerja sama dan koordinasi pada tataran di atasnya. Sila ketiga dalam Pancasila mengajarkan kita bahwa semangat persatuan menjadi penting untuk bersama-sama menghadapi pandemi yang telah menyebar ke penjuru negeri.

Persatuan dan gotong royong di bagian akar rumput pada berbagai daerah menjadi salah satu faktor yang tak patut untuk dilupakan. Meskipun terkadang menjadi sedikit jenaka ketika warga kampung menutup akses dengan menuliskan “Lokdon”; “Laukdaun”; “Lock Don’t” dan lain sebagainya. Walaupun kita tahu bersama yang dimaksud adalah “Lockdown” secara lokal di kampungnya, demi membatasi persebaran virus corona ini.

Kita ketahui bersama bahwa otonomi daerah merupakan pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur daerahnya, mendekatkan sebagian besar urusan pemerintahan untuk dikelola secara baik serta menangani suatu krisis dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah.

Tatkala Covid-19 merebak, daerah-daerah yang ada dituntut untuk mampu memanfaatkan kewenangannya agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas. Pemerintah daerah dapat melakukan “penguncian” akses keluar masuk, selain itu juga bisa melakukan penutupan beberapa ruas jalan protokol yang dianggap sebagai titik-titik keramaian di daerah tersebut.

Kepala daerah juga bisa mengatur aktivitas warganya agar menjadi lebih tertib melalui surat keputusan dan peraturan jam buka-tutup toko, warung, café, dan sejenisnya untuk menghindari kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah daerah bisa melakukan koordinasi secara struktural dan sistematis, misalnya di tingkat kabupaten pemerintah bisa berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kecamatan memantau dan mendata penduduk, baik yang berkategori ODP (Orang dalam Pemantauan), PDP (Pasien dalam Pengawasan), ataupun positif terpapar Covid-19. Pemerintah juga bisa memanfaatkan bangunan aula kantor kecamatan, aula kantor desa sebagai tempat transit dan isolasi bagi warga yang datang dari luar wilayah.

Kini saatnya seluruh pihak saling bekerja sama menghadapi pandemi ini. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota perlu memiliki keselarasan dalam tindakan untuk memerangi Covid-19 ini. Keterbukaan dan validitas data informasi akan sangat membantu dalam upaya pelaksanaan kebijakan yang telah ditempuh pemerintah.

Semua gerakan sosial pada masyarakan juga bentuk ikhtiar yang dapat dilakukan. Jika Tuhan telah berkehendak, maka cepat atau lambat masalah ini akan segera sirna. Karena sesungguhnya selalu ada kemudahan di setiap kesulitan. (*)


Fahmi Prayoga, Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button