KabarTerkini

Memalukan! Ketua DPRD Cilegon Usir Wartawan saat Rapat

Tingkah pejabat publik +62

KOTA CILEGON, biem.co — Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penutupan atau Pengambilalihan Pengelolaan Perparkiran di Kota Cilegon, pada Jum’at (15/5/2020), Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang Effendi, dari Fraksi Golkar, telah mengusir wartawan dari Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon.

Berdasarkan surat yang beredar, agenda tersebut bertujuan membahas  tentang pengelolaan lahan parkir di Cilegon Bussines Square (CBS), yang sempat ramai dan menjadi polemik baru di tengah Pandemi Covid-19 dan bencana banjir yang melanda Kota Cilegon beberapa waktu lalu.

Agenda yang digelar juga turut mengundang ASDA II Kota Cilegon, dan sejumlah OPD seperti DPMPTSP, BPKAD, Perkim dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.

Beberapa saat setelah rapat dibuka, Endang meminta wartawan untuk keluar dari ruangan terlebih dahulu, dengan alasan bahwa agenda yang dilaksanakan merupakan agenda tertutup. Ia berdalih bahwa rapat yang diselenggarakan adalah rapat internal antara eksekutif dan legislatif.

“Kita membahas di internal antara eksekutif dan legislatif. Jadi untuk teman-teman media belum bisa mengikuti jalannya rapat ini. Teman-teman media yang ada di dalam ruangan untuk minta keluar terlebih dahulu,” kata Endang ketika meminta wartawan yang ada dalam ruangan untuk keluar.

Endang juga menambahkan, “rapat tersebut adalah rapat kordinasi dan menyamakan persepsi, agar apa yang dilakukan pemerintah itu sesuai berdasarkan aturan dan landasan umum”.

Namun, pengusiran tersebut mengindikasikan bahwa ada informasi yang ditutupi, padahal sejatinya program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik harus diketahui dan diumumkan ke publik.

Kejadian ini menunjukkan bahwa masih banyak pejabat publik yang belum/tidak mau memahami UU No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, sebagai pejabat publik, Endang seharusnya lebih memahami aturan-aturan yang berlaku.

Karena kejadian ini, beberapa pihak menilai bahwa Endang diduga telah melakukan pelanggaran UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta dugaan bahwa selaku Ketua DPRD Kota Cilegon, ia patut diduga dan terindikasi menutupi sesuatu untuk diketahui publik.

Kita tidak tahu apa yang ditutupi, jika melihat fakta bahwa potensi retribusi parkir di Kota Cilegon bisa mencapai Rp 1 miliar, namun tidak bisa masuk ke dalam kas daerah secara maksimal karena selalu ada kebocoran setiap tahunnya. (rizal/red)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button