Kabar

Oknum Guru Ngaji Cabul di Kabupaten Serang Diringkus Polisi

SERANG, biem.coSobat biem, dengan diringkusnya seorang guru ngaji berinisial JM (52) yang melakukan cabul terhadap anak di bawah umur, menambah rentetan kasus kejahatan seksual terhadap anak di Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinatandra mengatakan, JM melakukan aksi cabulnya di sebuah Villa Pesantren di wilayah Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Dan Y (14), menjadi korban keganasan JM pada Mei 2020.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban Y (14) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM (52),” katanya, Rabu (29/7/2020).

Tersangka JM, lanjutnya, diamankan berdasarkan Laporan Polisi No: LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020, tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver, Nopol A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,” tutupnya. (Arief/red)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button