Kabar

Temui Perwakilan Warga, BPRS CM Setop Aktivitas Parkir di Lahan Miliknya

KOTA CILEGON, biem.coSobat biem ada kabar tuntutan masyarakat nih. Karena merasa tak terima dengan dikeluarkannya Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) oleh pemilik lahan yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Cilegon Mandiri (BPRS CM) kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Warga Lingkungan Priuk, Kecamatan Jombang, berencana menggruduk kantor BPRS CM untuk mempertanyakan hal tersebut.

Alasan Warga Priuk melakukan aksi tersebut, karena sebelumnya BPRS CM sudah mengeluarkan izin terkait pengelolaan parkir di atas lahan kurang lebih 500 meter tersebut, untuk di kelola secara mandiri oleh masyarakat sekitar sebagai bentuk CSR (Corporate Social Responsibility).

Namun, sebelum masyarakat berkumpul di lokasi, sejumlah petugas dari Kepolisian sudah berjaga untuk membubarkan rencana tersebut. Pasalnya, keinginan warga untuk menggruduk kantor BPRS CM tidak memiliki surat resmi atau izin keramaian dari pihak terkait.

Meski demikian, pihak BPRS CM akhirnya mengizinkan sejumlah perwakilan warga untuk berdiskusi di ruangan rapat BPRS CM. Nah, ini baru keren namanya sobat biem.

Salah satu perwakilan warga yang menemui Dirut BPRS CM yakni Kepala Pemuda Lingkungan Priuk, Basri menuturkan, berdasarkan hasil pertemuan bersama dengan pengelola lahan dan Kepala Dishub, pihak BPRS CM menyatakan lapangan tersebut ditutup untuk parkiran.

“Tadi sudah mediasi warga diwakili saya, RT RW menemui BPRS, dari Kepala Dishub juga hadir. Hasilnya Pak Idar (Direktur) menyatakan, lapangan ditutup untuk parkiran. Ini pernyataan tertulisnya sedang kita minta,” singkatnya.

Terpisah, Direktur Utama BPRS CM, Idar Sudarma menyatakan pihaknya saat ini sudah menghentikan semua kegiatan yang ada di lahan parkiran tersebut.

“Saya putuskan untuk saat ini tidak boleh ada yang mengelola,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjut Idar, sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan pihaknya, tertanggal 9 Juni 2020, perihal pencabutan izin penggunaan lahan parkir milik PT BPRS CM.

“Dengan dicabutnya izin penggunaan lahan dan surat penunjukkan pengelolaan parkir, maka para pihak (Dishub dan Warga) dilarang melakukan aktivitas pengelolaan parkir di atas lahan milik PT BPR Syari’ah Cilegon Mandiri,” bunyi surat yang ditandatangani Idar.

Alhamdulillah, semoga sampai sampai batas waktu pemberhentian yang dilakukan, pihak terkait bisa membahas permasalahan yang terjadi dengan lebih bijak yah sobat biem. (Arief)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button