Kabar

Kini Tak Perlu SIKM untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh

Dari Dan Menuju Jakarta

biem.coSobat biem pengguna jasa angkutan Kereta Api (KA) tentu merasa terepotkan ketika Pemprov DKI Jakarta mengharuskan customer KA membawa /memiliki Surat Izin Keluar masuk (SIKM) ketika masuk ke wilayah Jakarta. Tetapi kini ada kabar baik, pasalnya Pemprov DKI Jakarta, sejak Selasa (14/7/2020) telah meniadakan lampiran SIKM sebagai syarat untuk masyarakat yang akan berpergian, maka untuk perjalanan transportasi KA Jarak Jauh dari stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat.

Nah sebagai gantinya, terhitung Rabu (15/07/2020) sesuai dengan press release yang dikeluarkan oleh PT KAI, SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Pada isian aplikasi tersebut masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya.

Namun perlu diperhatikan juga, meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat. Masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

“Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa.

Selain itu juga, Eva mengatakan, bagi pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

“Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi. Sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya Kereta Api, sejumlah Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan,” pungkasnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button