PANDEGLANG, biem.co — Sobat biem, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pandeglang bersama Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban pedagang kaki lima di Pasar Labuan, Senin (3/8/2020).
Penertiban tersebut merupakan langkah persuasif yang dilakukan Pemerintah Daerah agar para pedagang kaki lima bisa menempati tempat baru yang sudah disediakan. Plt Kepala Disperindag Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Hari ini, hasil kesepakatan dengan mereka untuk memindahkan sendiri lapaknya ke Lantai 2 Plaza itu mulai tanggal 3, sekarang kita inventarisir dan masih persuasif,” kata Ali Fahmi, saat ditemui di lokasi.
Ia mengatakan, sebanyak 120 PKL tahap pertama akan direlokasi. Sementara sisanya, nanti akan direlokasi ke shelter tsunami yang ada di sekitaran lokasi pasar.
“Kan kita sudah sampaikan, yang jelas kita berikan batas waktu, kalau masih nakal kita akan berikan tindak yang lain, dan hari ini kita berikan sosialisasi. Meskipun ada beberapa yang enggan karena mungkin beda, tapi ini harus kita lakukan,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang PKL Pasar Labuan, Ace (40) menuturkan, dirinya tidak mematuhi aturan pemerintah yang melarang berjualan di bahu jalan lantaran sebelumnya pemerintah belum menyiapkan tempat relokasi.
Ace yang sudah berjualan 10 tahun di bahu jalan mengaku setiap harinya mendapatkan omset 200 sampai 300 ribu per hari. Namun, dengan berpindah tempat ke lokasi yang sudah ditetapkan pemerintah, ia berharap penghasilannya tidak berkurang.
“Sudah 10 tahun jualan di sini, dan tiga kali ditindak oleh petugas. Karena sekarang sudah ada tempat di Plaza, saya ikuti pemerintah, walaupun belum tahu bagaimana penghasilan di tempat baru,” katanya. Wah, semoga para PKL bisa mematuhi aturan yang ada dan berjualan dengan nyaman di tempat baru seperti sedia kala. (sopian/red)