Kabar

Edukasi Masyarakat, Pemkab Serang Gelar Razia Penegakan Hukum Prokes

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berupaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini gencar melaksanakan razia penegakan hukum (gakum) protokol kesehatan (prokes) oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang.

Kali ini, operasi gabungan sebagai tindak lanjut penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan Pemkab Serang sesuai instruksi Gubernur Banten di Jalan Raya Serang-Jakarta, perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, tepatnya di Kecamatan Cikande, Rabu (16/9/2020). Kemudian di areal pasar, dan pusat keramaian di wilayah Cikande.

Razia gabungan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Dinas Perhubungan (Dishub), Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), dan OPD terkait serta TNI dan Polri.

Tampak terlihat, para petugas menghentikan pengendara roda dan empat yang tidak menggunakan masker. Bagi warga yang melanggar tersebut diberikan masker dan sanksi sosial berupa pushup dan menyanyikan Indonesia Raya, dan kemudian di data sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan, untuk razia gabungan di wilayah Cikande titiknya di perbatasan Serang-Tangerang, pasar, dan tempat keramaian. Selain penegakan hukum, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menjalankan prokes.

“Tapi masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita berikan sanksi sosial dan didata. Kita juga sekaligus menyosialisasikan, mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujarnya di sela-sela razia.

Sementara itu, Koordinator Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan operasi gabungan ini dilakukan untuk memberikan edukasi penegasan kepada masyarakat saat pandemi Covid-19, supaya mereka menyadari bahaya penularannya yang mana saat ini garifknya naik, walaupun di Kabupaten Serang masih sedang atau fasenya oranye..

Meski puluhan warga melanggar didominasi tanpa menggunakan masker, Ajat memastikan, pada dasarnya masyarakat berdasarkan pantauannya di lapangan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

“Akan tetapi, dengan dilakukan razia seperti ini, masyarakat ke depannya akan lebih sadar dalam melindungi diri dengan menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkap Ajat. (sopian)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button