Opini

Agus Sutisna: DPS Pilkada 2020

biem.co — Minggu 13 September lalu, 4 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada di Banten telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. DPS ini merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh PPDP melalui kegiatan Coklit (Pencocokan dan Penelitian), yang kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS lalu direkapitulasi oleh PPK di tingkat Kecamatan dan oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan menjadi DPS. Berikut ini adalah hasil rekapitulasi DPS:

NoKabupaten/KotaJumlah KecJumlah DesaJumlah TPSJumlah Pemilih
1Kota Cilegon843784296.200
2Kota Tangerang Selatan7542.963924.602
3Kab Pandeglang353392.243898.189
4Kab Serang293263.0611.129.426
Total se Banten797629.0513.248.417

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, terhitung mulai tanggal 19 September DPS diumumkan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan, termasuk usulan perbaikan data pemilih yang tercantum dalam DPS. DPS penting diumumkan ke publik, bukan semata-mata untuk memenuhi prosedur elektoral. Melainkan juga secara substantif penting untuk memastikan empat hal sbb : Pertama, semua warga yang sudah memenuhi syarat normatif sebagai pemilih terjamin hak konstitusionalnya dengan bukti otentik telah masuk dalam DPS. Kedua, sebaliknya, warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dicoret dari DPS. Ketiga, warga yang sudah memenuhi syarat tidak terdaftar dua kali dalam DPS. Keempat, jika ditemukan elemen data pemilih yang keliru dapat langsung diperbaiki.

Mengenai syarat pemilih dalam Pilkada/Pemilihan 2020 sendiri, secara umum tidak berbeda dengan Pemilu 2019 silam. Yakni warga negara yang sudah berusia 17 tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara (berarti 9 Desember 2020 nanti); belum berusia 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin dan dibuktikan dengan dokumen pernikahan; tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh berdasarkan putusan Pengadilan yang telah inkracht; berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman KTP; dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.

Uji Publik

Bersamaan dengan waktu pengumuman DPS ini, sebagaimana diatur di dalam Pasal 17A PKPU 19 Tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan Uji Publik terhadap DPS. Secara teknis kegiatan ini dapat dilakukan berjenjang di PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota, bisa juga cukup dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota. Yang penting substansi kegiatan Uji Publik tercapai, yakni : membuka ruang bagi masyarakat untuk memeriksa dan mencermati sekaligus memberikan masukan dan tanggapan atas DPS hasil pemutakhiran KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya berupa usulan perbaikan atas DPS.

Di dalam PKPU 19/2019 disebutkan, usulan perbaikan terkait DPS ini dapat mencakup informasi tentang kondisi pemilih sebagai berikut :  a) Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk DPS; b) Pemilih yang belum genap 17 tahun namun sudah/pernah kawin tetapi belum masuk DPS; c) Pemilih pensiunan TNI/Polri, atau sebaliknya warga sipil yang kemudian menjadi anggota TNI/Polri; d) Pemilih yang sudah meninggal; e) Pemilih yang tidak berdomisili di Desa/Kelurahan setempat; f)  Pemilih yang terdaftar lebih dari 1 kali; dan g) Pemilih terdaftar dalam DPS sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih, mungkin karena sebab sudah meninggal, pindah domisili, alih status menjadi anggota TNI/Polri dll.

Melalui kegiatan Uji Publik diharapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kelak akan ditetapkan pada pertengahan Oktober mendatang akan lebih berkualitas. DPT berkualitas itu ditandai oleh terpenuhinya paling kurang 4 prinsip pemutakhiran data pemilih. Pertama komprehensif, artinya semua warga negara yang sudah memenuhi syarat normatif sebagai pemilih (sebagaimana dijelaskan di atas tadi) terdaftar dalam DPT.

Kedua inklusif, artinya DPT terbuka bagi semua warga negara, tanpa kecuali, nir-diskriminasi karena pelbagai faktor alasan (ras, suku, agama, jenis kelamin, warna kulit dll). Semua warga negara, sepanjang telah memenuhi syarat normatif tadi wajib masuk dalam DPT Pemilihan 2020.

Ketiga akurat, artinya keseluruhan identitas pemilih yang meliputi sejumlah elemen data kependudukan (termasuk NIK, NKK dan domisili) benar dan sesuai dengan faktanya. Dalam kerangka akurasi data ini pula, problematika pemilih ganda (terdaftar duakali atau lebih), baik dalam 1 TPS yang sama atau dengan TPS yang berbeda, melalui kegiatan Uji Publik (pemeriksaan dan pencermatan bersama masyarakat) mestinya dapat dihindari.

Keempat mutakhir, artinya DPT merupakan daftar pemilih dengan data/informasi tentang pemilih terdaftar yang paling mutakhir (data/informasi terbaru hasil pemutakhiran). Itulah sebabnya istilah Penyusunan daftar pemilih selalu didahului dengan istilah “Pemutakhiran”. Maknanya bahwa sebelum disusun menjadi DPS dan DPT, data pemilih terlebih dahulu dimutakhirkan melalui rangkaian kegiatan yang ujung tombaknya adalah kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Partisipasi Warga

Lalu siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan Uji Publik ? Tentu saja, pada dasarnya setiap warga negara dewasa berhak mengikuti kegiatan Uji Publik yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sama halnya bahwa setiap warga juga berhak memberikan tanggapan, saran dan masukan untuk perbaikan DPS sebelum nantinya ditetapkan menjadi DPT Pemilihan 2020.

Namun oleh karena keterbatasan pelbagai hal, termasuk kendala situasional lantaran Pademi Covid-19, kegiatan Uji Publik dalam bentuk formal berupa suatu pertemuan terutama yang bersifat tatap muka (luring), pastinya akan ada pembatasan-pembatasan. Misalnya, selain Bawaslu, peserta undangan Uji Publik akan diprioritaskan untuk Petugas Penghubung (Liaison Officer, LO) Pasangan Calon, perwakilan partai politik, unsur pemerintah daerah yang mengurusi kependudukan (Dinas Dukcapil), LSM/Ormas, tokoh masyarakat, (dan Ketua RT/RW untuk Uji Publik yang dilakukan sampai di tingkat Desa/Kelurahan).

Meski demikian, setiap warga tetap bisa berperan serta untuk memperbaiki DPS dengan cara memeriksa terlebih dahulu DPS di masing-masing Desa/Kelurahannya, pastikan apakah namanya sudah tercantum dan benar semua elemen datanya atau belum. Hal ini juga bisa dilakukan untuk keluarga dan tetangganya. Jika ditemukan masalah, misalnya : belum terdaftar, terdaftar tapi datanya keliru, ada pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar, ada yang sudah memenuhi syarat tapi belum masuk dst, segera dilaporkan ke PPS setempat untuk diperbaiki. Dengan partisipasi aktif para warga, DPT mestinya akan lebih baik dan lebih berkualitas. Mangga. (*)


Agus Sutisna adalah Komisioner KPU Banten.

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button