JAWA BARAT, biem.co — Sobat biem, penetapan paslon Pilkada 2020 menurut rencana akan digelar Rabu (23/9/2020) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasal 68 PKPU menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi/KIP/Kabupaten dan Kota. Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon melalui keputusan KPU.
Namun, sebelum penetapan paslon Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Indramayu menemukan kasus pelanggaran oleh penyelenggara Pilkada.
“Dari 17 kasus, 8 kasus ditangani Bawaslu Kabupaten Indramayu, dan 9 kasus ditangani oleh Panwascam,” demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi.
Sementara itu, menurut Koordinataor Divisi Penindakan Pelanggaran, Tarjono menegaskan, 17 pelanggaran yang ditangani tersebut bersumber dari informasi dan laporan serta temuan pengawas pemilu.
“16 kasus selesai diproses, 2 kasus dihentikan, 14 kasus diteruskan atau diputuskan sementara, sedangkan 1 kasus masih dalam proses,” paparnya. (yadi/red)