biem.co – Sobat biem, yang masih belum mempunyai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI), kini kalian bisa menukarkan uang tersebut di bank umum lho.
Nah penyempurnaan skema penukaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober 2020.
“Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada Bank mmum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar. Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya,” jelas Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya.
Perlu diketahui pula, untuk Bank, Lembaga, Instansi, Korporasi, ataupun Organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
“Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR,” paparnya.
“Selain mekanisme kolektif, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR. Dan ingat, bagi masyatakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. (*/iy)