Kabar

Susun Rencana Kerja Anggaran 2021, Pemkab Serang Gunakan Aplikasi SIPD

KABUPATEN SERANG, biem.co – Sobat biem, guna mendukung baiknya tata kelola keuangan di daerahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun 2021 mendatang dalam Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) akan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menuturkan, bahwa aplikasi SIPD mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan SKPD. Sehingga diharapkan, pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dapat menghasilkan laporan dan informasi tentang keuangan lebih komprehensif.

“SIPD mendukung manajemen pengelolaan keuangan daerah. Dalam 3 hari,  semua OPD dan kecamatan agar bisa mengaplikasikan SIPD untuk mendukung baiknya tata kelola keuangan Daerah,” kata Entus saat membuka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang digelar selama 3 hari Rabu sampai Jumat, 14-16 Oktober 2020 di Hotel Horison Forbis, Kecamatan Waringin Kurung.

Entus mengintruksikan kepada semua OPD dan kecamatan, agar penggunaan APBD 2021 mendukung program pemerintah daerah berdasarkan skala prioritas. Dia juga berpesan, kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar anggaran yang relatif terbatas.

“Selain mengalokasikan untuk pencapaian target RPJMD, juga memperhatikan alokasi untuk kesejahteraan ASN berupa gaji dan tunjangan pegawai,” ungkapnya.

Diketahui, kegiatan tersebut digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menghadirkan para Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan Evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Serang.

Latar belakang pelaksanaan tersebut berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan daerah, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

Entus menyebutkan, sebagai salah satu amanat dari ketiga peraturan perundang-undangan di atas menghendaki desentralisasi pengelolaan keuangan kepada SKPD salah satu diantaranya pengelolaan keuangan. “Untuk memenuhi harapan di atas diperlukan suatu alat bantu berupa sistem pengelolaan keuangan yang handal,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Serang, Rahmat Maulana  menambahkan, bahwa zero tolerance (tanpa toleransi) untuk kesalahan dalam entri SIPD. Kata dia, SIPD adalah sistem yang tingkat kerumitannya tinggi.

“Pejabat harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi berupa sistem aplikasi. Penjadwalan tahapan-tahapan pada sistem sangat ketat. Terjadwal. maka harus ketat kontrol pengisian yang sudah terjadwal. Pastikan kendali entri RKA mana yang sudah mana yang belum,” tandasnya. (*/firo)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button