CILEGON, biem.co — Sobat biem, poster berlogo Bawaslu yang berbunyi ASN, TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat, yang terlibat politik praktis dapat di pidana penjara beredar di sejumlah Whatsapp Group.
Dalam poster itu tertulis, “Ingat ya sobat ASN, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat tidak boleh terlibat dalam kampanye apalagi memfasilitasi”.
Namun hal tersebut rupanya merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi.

Menurutnya, perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lepas dari isu dan informasi hoaks. Ia mengatakan, kemudahan dalam mengakses informasi di era digital seringkali dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan melalui media sosial.
“Salah satunya di Pilkada Cilegon yang belakangan ramai selebaran poster berlogo Bawaslu yang beredar melalui grup pesan singkat WhatsApp,” kata Siswandi, Senin (2/11/2020).
Selain menyebutkan soal ancaman pidana, di poster tersebut bahkan mencantumkan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat pidana dan denda bagi yang melanggar.
“UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak berkaitan dengan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Aturan yang digunakan untuk perhelatan Pilkada adalah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” paparnya.
Adapun RT ataupun Ketua Lingkungan disebut Siswandi tidak termasuk sebagai perangkat desa.
“Artinya dari situ juga sudah keliru, bukan informasi dari Bawaslu itu, hoaks itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Diharapkan kalau mendapatkan informasi segera di-screening, di-filter, paling tidak konfirmasi ke kami (Bawaslu) atau disesuaikan dengan peraturan yang ada, itu sudah cocok belum,” ujarnya.
Terkait peredaran poster tersbut, pihaknya mengaku sudah melaporkannya ke Bawaslu RI untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Sudah kami laporkan,” singkatnya.
Terakhir, ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Cilegon untuk bersama-sama mencegah dan menyaring penyebaran informasi yang dapat menyesatkan. (Arief)