TANGSEL, biem.co — Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 yang baru saja disahkan, kini telah menjadi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2021.
Raperda APBD 2021 yang dalam bentuk nota keuangan tersebut baru saja diserahkan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Dianyi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Keuangan Raperda APBD 2021 bersama DPRD Tangsel, Kamis (5/11/2020). Dalam Raperda APBD 2021 disebutkan sebesar Rp2,98 triliun.
Untuk rencana Belanja Daerah sebesar Rp2,98 triliun, terdiri dari belanja operasional sebesar Rp2,351 triluin, belanja modal Rp620 miliar, dan belanja tidak terduga Rp11 miliar.
Sedangkan untuk pendapatan pada Nota Keuangan APBD 2021, Pendapatan Daerah sebesar Rp2,82trilun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,51 triliun atau sekitar 53,63 persen. Pendapatan Transfer sebesar Rp1,21triliun atau sekitar 42,94 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari lain-lain pendapatan sesuai dengan perundang-undangan.
Untuk pendapatan Hibah BOS satuan pendidikan sebesar Rp96 miliar atau sekitar 3,4 persen. Kemudian Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp160 milliar.
Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid mengatakan, setelah nota keuangan Raperda tersebut diserahkan oleh wali kota, maka selanjutnya fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umum terhadap nota keuangan tersebut.
“Setelah itu maka akan dilanjutkan pembahasan oleh badan anggaran serta nanti akan ada rakor antar komisi-komisi dengan mitra kerja,” pungkasnya.
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany menyampaikan, RAPBD Tangsel ini adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Diharapkan dengan tersusunnya RAPBD TA 2021 ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang kemudian akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi,” katanya.
Airin berharap, Raperda APBD 2021 tersebut dapat segera dibahas dan disetujui bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi. Tentu ini guna mempercepat pembangunan dan juga percepatan penanganan Covid-19 yang masih melanda Kota Tangsel,” ujarnya. (ADV)