KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri masih tinggi.
Oleh sebab itu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), seperti diucapkan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengaku akan mensterilkan sindikat tersebut.
Menurutnya, akibat dari ulahnya (sindikat pengiriman PMI ilegal) banyak pekerja yang tidak mendapat perlindungan hukum di tempat mereka bekerja.
“Pekerja di sana juga mendapat perlakuan kekerasan, gaji tidak dibayar dan banyaknya pungutan liar. Maka saya tegaskan sindikat pengirim pekerja migran secara ilegal harus dibasmi,” ujarnya di kantor BP2MI Serang, Kamis (19/11/2020).
Ia juga mengaku tidak akan pandang bulu membabat sindikat yang menjadi penghianat bangsa. Termasuk juga jika sindikat itu datang dari institusinya sendiri.
“Saya tegaskan untuk melawan, agar tidak ada lagi pemberangkatan pekerja migran ilegal. Mereka (sindikat) itu mental maling, mental korupsi, dan penghian. Maka, saya pastikan sindikat seperti itu tidak ada,” ungkapnya.
Saat ini, menurutnya ada sebanyak 5,3 juta pekerja migran Indonesia ilegal. Hal itu berdasarkan data dari data BP2MI, jumlah pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan resmi sebanyak 3,7 juta. Sementara data World Bank mencatat 9 juta.
“Dengan data tersebut, sangat nyata bahwa sindikat masih marak terjadi,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, ia meminta kerja sama kepada kepala daerah agar menjadi sumber informasi mengenai BP2MI kepada masyarakat di lingkungannya.
Sementara itu, Kepala Disnas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi tidak menampik jika ada sindikat pekerja migran ilegal. Menurutnya di Banten tidak sindikat yang dimaksud.
“Kalau kasus pekerja ilegal masih mending lebih kecil. Terakhir kasus yang kami tangani, pekerja asal Padarincang itu karena upah belum di bayar. Namu untuk menyikat sindikat kami bersama BP2MI akan melaksanakan itu (membasmi) sampai ke desa-desa,” pungkasnya. (iy).