SERANG, biem.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ±1,9 kilogram ganja kering, ±100,43 gram sabu, dan ±180 butir ekstasi.
Kepala BNNP Banten dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar yang berhasil diungkap dalam periode Agustus hingga September 2025. Kedua kasus ini juga menegaskan adanya dugaan jaringan pengiriman narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari luar daerah.
Kasus pertama diungkap pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, di kantor ekspedisi Lion Parcel, Jalan Pembangunan No. 9, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNNP Banten menemukan satu paket mencurigakan yang dikirim dari Medan dan diduga berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 104,17 gram sabu dan 200 butir ekstasi di dalam paket tersebut. Barang haram itu dikirim oleh seseorang berinisial Riki Saputra kepada penerima berinisial Alexander di kawasan Kawaron Girang, Desa Wanakerta. Petugas sempat melakukan control delivery, namun tidak ada pihak yang datang mengambil paket, sehingga barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus kedua diungkap pada 17 September 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, di kantor ekspedisi JNE Jalan Lengkong Gudang Timur No.13, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Berawal dari informasi masyarakat, petugas menemukan dua paket mencurigakan yang setelah diperiksa berisi ganja kering seberat ±1.986 gram.
Petugas kemudian melakukan control delivery dengan memantau paket ke alamat tujuan di wilayah Tangerang Selatan, namun penerima tidak memberikan respons. Barang bukti akhirnya diamankan ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pengirim berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan identitas pengirim serta penerima telah dikantongi oleh petugas.
Kepala BNNP Banten menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***








